NOVA.id - PSBB Jakarta diperpanjang hingga 14 hari (2 minggu) yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020.
Kebijakan ini diambil untuk makin menekan angka kasus Covid-19 di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Kali ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan pihak Pemprov sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat.
Baca Juga: PSBB Mulai Besok, Denda Masker untuk Pelanggar Kini Bisa Sampai Rp500 Ribu
"Dalam rapat koordinasi terkait antisipasi perkembangan kasus COVID-19 di Jabodetabek, Menko Kemaritiman dan Investasi (Marives) menunjukkan data bahwa DKI Jakarta telah melandai dan terkendali, tetapi kawasan Bodetabek masih meningkat, sehingga perlu penyelarasan langkah-langkah kebijakan. Menko Marives juga menyetujui perpanjangan otomatis PSBB DKI Jakarta selama dua minggu,” ungkapnya.
Gubernur Anies lantas menjelaskan, kini mulai tampak tanda-tanda pelandaian kasus positif dan kasus aktif di Jakarta, seiring dengan berkurangnya mobilitas warga saat dilakukan pengetatan PSBB.
Pada 12 hari pertama bulan September, pertambahan kasus aktif sebanyak 49% atau 3.864 kasus. Pada periode PSBB, yakni 12 hari berikutnya, penambahan jumlah kasus aktif masih terjadi, namun berkurang menjadi 12% atau 1.453 kasus.
Baca Juga: Anti Bosan di Rumah Selama PSBB dengan 3 Drama Korea Baru Ini di VIU