Rihat mengatakan pihak keluarga pun sama sekali belum bisa membesuk Rey Utami selama pandemi Covid-19 ini.
"Enggak bisa besuk.
Besuk enggak bisa dan telepon enggak bisa, ketat banget di sana.
Nantilah kami update kalau sudah bisa ketemu," ucap Rihat.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap Rey Utami selama 1 tahun 4 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Rey Utami 2 tahun penjara.
Kasus ini berawal ketika Galih Ginanjar mengucapkan kalimat bernada menghina terhadap mantan istrinya, Fairuz A Rafiq, saat diwawancara Rey Utami di konten YouTube Rey dan Pablo Benua.