NOVA.id - Pemerintah resmi memperpanjang pendaftaran BLT UMKM tahap kedua.
Bantuan UMKM diberikan pada pelaku usaha kecil dan menengah yang terdampak pandemi Covid-19 sejak beberapa bulan lalu.
Nominal bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp2,4 juta untuk masing-masing pengusaha.
Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS
Hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Dinas Koperasi UMKM Sragen, Tugiyono, Sabtu (10/10).
"Pendaftaran yang semula berakhir pada Minggu ke-2 bulan September 2020 diperpanjang menjadi sampai dengan akhir bulan November 2020," ujarnya, dilansir dari Tribun Timur.
Menurutnya, kepastian perpanjangan pendaftaran BPUM itu menyusul surat edaran dari Kemenkom UKM dua hari lalu.
Dalam surat itu, disampaikan bahwa Program Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro pada tahap I (pertama) mendapat alokasi sejumlah 9,1 juta pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor SP DIPA-044.01.1.401741/2020 tanggal 11 Agustus 2020.
Sedangkan untuk tahap kedua, diperkirakan akan ada 12 juta pelaku usaha mikro yang mendapat bantuan.
Alokasi total anggaran untuk BPUM sendiri mencapai Rp 28,8 trilyun.
Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020
Kendati memperpanjang pendaftaran, Kemenkop sudah menyalurkan bantuan UMKM tahap dua mulai minggu ini.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan, penyaluran BLT UMKM tahap satu sudah hampir 100 persen dari Rp 22 triliun dana yang disiapkan.
Dan untuk tahap kedua di minggu pertama ini, pihaknya akan menyalurkan dana ke 3 juta pengusaha mikro.
Baca Juga: Belum Dapat Bantuan Rp500 Ribu untuk Keluarga? Ini Cara Daftarnya
Untuk mendaftar bantuan ini, pengusaha UMKM diminta untuk membawa data-data yang dibutuhkan seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama Lengkap beserta Kartu Tanda Penduduk (KTP), Alamat tempat tinggal, bidang usaha dan nomor telepon.
Pengusaha bisa mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) Kabupaten/Kota di wilayah masing-masing.
Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu pengusaha mikro yang sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan (unbankable), pelaku usaha merupakan WNI dan mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Sudah Mulai Disalurkan, Ini Rinciannya
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)