Saat kejadian, para tukang sedang melakukan renovasi di aula biro kepegawaian di lantai 6 gedung tersebut yang menjadi lokasi sumber api.
Kelima tukang yang berinisial T, H, S, K, dan IS itu kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Ferdy mengatakan, percobaan yang dilakukan para ahli mendukung bahwa rokok dapat menyebabkan terjadinya kebakaran.
"Dengan kandungan bahan-bahan yang ada di polybag di ruang lantai 6 yang kemudian menyulut terbakarnya ini yang bisa menguatkan kami bahwa tukang-tukang itu yang menyebabkan awal api," ucap dia.
Baca Juga: Menyoal Harga Vaksin Covid-19 di Indonesia, Bio Farma Tetapkan di Kisaran Rp200 Ribu
Selain kelima tukang, polisi menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Salah satunya adalah mandor para tukang tersebut yang berinisial UAM. Sebab, mandor tersebut seharusnya mengawasi para tukang bekerja.
Dua tersangka lainnya yakni Direktur Utama PT APM berinisial R dan pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Kejagung dengan inisial NH.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan pembersih merek TOP Cleaner yang digunakan di gedung tersebut.