Muncul Kabar BLT Rp600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker

By Ratih, Kamis, 29 Oktober 2020 | 13:34 WIB
Muncul Kabar BLT Rp600 Ribu Diperpanjang hingga 2021, Ini Penjelasan Menaker (Tribun Timur)

NOVA.id - Pemerintah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) berkaitan dengan upah minimum pekerja tahun depan yang tidak dinaikkan.

Keputusan ini mendapat pro kontra dari berbagai lapisan masyarakat, baik dari pekerja maupun pengusaha.

Narasi soal subsidi gaji yang diperpanjang hingga tahun depan pun kembali muncul karena keputusan ini.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Termin II Bagi Karyawan akan Cair Mulai Awal November

Kendati demikian, Menaker Ida Fauziyah mengaku belum bisa memastikan hal tersebut.

Pihaknya masih harus menghitung kemampuan kas negara untuk bisa menyalurkan dana subsidi gaji.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Sebanyak 87 Faskes Terima Donasi Seri 3 dari Pengguna Tokopedia

Ida Fauziyah juga memperhitungkan kondisi ekonomi Indonesia yang masih lemah karena pandemi Covid-19.

Namun ia berjanji akan segera memberitahukan ke publik jika ada informasi lanjutan.

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi pemerintah memperhatikan, akan memperhatikan kondisi perekonomian Nasional kita," lanjutnya.

Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Mengenai keputusan tidak menaikkan upah minimum sendiri bagi Ida adalah keputusan yang sulit.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah.

Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," jelas dia.

Baca Juga: Selain Subsidi Gaji dan Kartu Prakerja, Pemerintah Luncurkan Program Bantuan JPS

Keputusan sulit pemerintah ini juga telah dibarengi dengan rencana untuk tetap melindungi masyarakat pekerja.

"Di samping itu tentu saja harus diingat bahwa pemerintah tetap memperhatikan kemampuan daya beli para pekerja melalui subsidi gaji atau upah.

Sesungguhnya bantalan sosial sudah disediakan oleh pemerintah. Jadi pemerintah tidak begitu saja menetapkan itu karena ada beberapa langkah yang sudah dilakukan," pungkasnya.

Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)