Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Dua Segera Cair Minggu Pertama Bulan November Ini

By Ratih, Selasa, 3 November 2020 | 14:32 WIB
Kabar Baik! Subsidi Gaji Gelombang Kedua Akan Segera Cair Minggu Pertama Bulan November Ini (Tribun Kaltim)

NOVA.id - Subsidi gaji gelombang 2 akan segera disalurkan pada minggu pertama bulan November ini.

Hal tersebut sudah dibenarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Selasa (03/11).

Program bantuan subsidi upah gelombang dua akan menyalurkan dana sebesar Rp1,2 juta untuk karyawan swasta yang terdaftar.

Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini

"Penyaluran termin kedua ( BLT BPJS Ketenagakerjaan) akan ditargetkan minggu pertama November 2020," ujar Ida, dilansir dari Kompas.com.

Dengan demikian, maka proses penyaluran bantuan tersebut akan dilaksanakan selambat-lambatnya Sabtu (07/11) mendatang.

Kendati sudah memasuki penyaluran bantuan gelombang kedua, pemerintah belum bisa memastikan apakah subsidi gaji ini akan diperpanjang tahun depan.

Baca Juga: Muncul Chat WA Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp900, Kominfo: Informasi Itu Hoaks

Pasalnya, Kemenaker harus melihat terlebih dahulu kondisi kas keuangan negara.

"Kemarin ketemu dengan Pak Menko (Perekonomian) akan menghitung kemampuannya untuk terus bisa mensubsidi di tahun 2021," ujar Ida Fauziyah.

Ia pun berjanji akan menginformasikan lebih lanjut pada publik jika ada perubahan kebijakan.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Termin II Bagi Karyawan akan Cair Mulai Awal November

"Tentu akan kami beritahukan kemudian. Tapi, pemerintah memperhatikan akan memperhatikan kondisi perekonomian nasional kita," kata dia.

Anggaran yang dialokasikan untuk penerima bantuan subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp37,74 triliun.

Proses validasi dan verifikasi dilakukan baik di Kemenaker maupun BP Jamsostek.

Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Sebagaimana diketahui, subsidi gaji ini diberikan pada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

BLT BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan salah satunya untuk meningkatkan daya beli pekerja.

Sementara itu, bantuan bagi korban PHK dilakukan lewat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Segera Cek! Pemerintah Masih akan Memberi 5 Bantuan Ini kepada Masyakarat di Oktober 2020

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)