Klien Hotman Paris tersebut dijerat pasal UU ITE dan UU Pornografi.
"Awas hati-hati kena Pasal 27 ayat 1 UU ITE dan juga UU Pornografi, jangan sampai Anda kena lalai menyimpan pornografi.
Sudah ada contoh kasus dihukum di Mahkamah Agung. Membuat dan lalai menyimpan, hati-hati. Belum tentu menyebarkan, harusnya menyebarkan. Sudah ada contoh kasus," tandasnya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)