Segera Cek Saldo! Subsidi Gaji Rp600 Ribu Tahap II Sudah Ditransfer ke Rekening Pekerja

By Ratih,None, Rabu, 11 November 2020 | 11:05 WIB
Bantuan Rp600 ribu untuk karyawan swasta dengan gaji di bawah Rp5 juta sudah cair (Tribunnews)

NOVA.id - BLT Rp600 ribu yang merupakan subsidi gaji karyawan swasta tahap dua sudah mulai ditransfer ke masing-masing rekening.

"Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara)," ujar Ida dalam keterangan tertulis, Senin (9/11).

Proses pencairan ini juga diumumkan dalam Instagram resmi Kemnaker pada Selasa (10/11) kemarin.

Baca Juga: Punya Suami Kaya Raya, Nia Ramadhani Sempat Tak Mau Terima Bantuan Ardi Bakrie Saat Sang Ayah Sakit Keras: Gengsi Gue

"Horeee.. Cek Rekeningmu Ya! Subsidi Gaji/Upah Termin II Tahap 1 Sudah Cair," tulis poster tersebut.

Ida menjelaskan, mekanisme pencairan tetap sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Covid-19 dan dibagi per tahap.

Seperti proses sebelumnya, setelah diproses di KPPN,  bantuan tersebut akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara.

Baca Juga: Kode Token Listrik Gratis Bulan November Bisa Diklaim di Sini

Ida pun memastikan pihaknya terus berupaya mempercepat proses penyaluran bantuan subsidi upah bagi para pekerja di termin II ini.

"Kami upayakan dalam satu minggu bisa diproses 2 tahap  langsung, sehingga dapat segera diterima teman-teman pekerja/buruh untuk membantu daya beli dan konsumsi masyarakat," jelas Ida.

Baca Juga: Muncul Chat WA Pemilik SIM C Dapat Bantuan Rp900, Kominfo: Informasi Itu Hoaks

Proses Penyaluran Gelombang 2

Sementara itu,  proses penyaluran BSU termin II memiliki perbedaan dengan termin pertama.

Pasalnya, sebelum disalurkan, dilakukan pemadanan data penerima BSU dengan data pajak yang ada di Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menurut Ida, hal ini sesuai dengan rekomendasi  Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

"Harus atas rekomendasi dari KPK, kami harus memadankan data penerima program ini dengan wajib pajak. Karena di peraturan menteri itu mereka yang dilaporkan upahnya di bawah Rp 5 juta. Nah kalau upahnya di atas itu dan wajib pajak berarti mereka tidak berhak menerima," ujar Ida Fauziyah melansir Kontan.co.id.

Baca Juga: Kabar Baik Kembali Datang, Siap-Siap Subsidi Gaji Termin II Bagi Karyawan akan Cair Mulai Awal November

Menurut data yang dihimpun dari Kementerian Tenaga Kerja menunjukkan, penyaluran subsidi upah termin I adalah sebagai berikut:

- Tahap I disalurkan kepada 2.485.687 orang senilai Rp 2.982.824.400.000 atau 99,43%

- Tahap II disalurkan kepada 2.981.531 orang senilai Rp 3.577.838.200.000 atau 99.38%

- Tahap III disalurkan kepada 3.476.120 orang senilai Rp 4.171.344.000.000 atau 99,32%

Baca Juga: Sebanyak 87 Faskes Terima Donasi Seri 3 dari Pengguna Tokopedia

Syarat Penerima BLT Karyawan

Sesuai Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, kriteria yang berhak menerima subsidi gaji sebagai berikut:

1. Harus upah di bawah Rp 5 juta.

2. Pekerja terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020.

3. Memiliki rekening aktif yang sesuai dengan Nomor Induk Kepesertaaan (NIK).

Telah memenuhi kriteria tersebut, pekerja akan menerima subsidi gaji sebesar Rp 1,2 juta untuk 2 bulan atau Rp 600.000 per bulannya.

total penyaluran dari termin I hingga termin II mencapai Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Bantuan UMKM dari Facebook Indonesia Kembali Dibuka, Cek Syaratnya!

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo dengan judul BLT Karyawan Gelombang 2 Sudah Cair ke Bank Mandiri, BCA, BNI dan Bank Swasta