Saat gelar perkara, penyidik menyimpulkan ada dugaan tindak pidana pelanggaran penyebaran video asusila itu.
Sumber itu mengatakan, penyidik Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah menetapkan PP sebagai tersangka dan ditahan.
Dikutip dari TribunKaltim, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, menyimpulkan ada dugaan tindak pidana di dalam penyebaran video Gisel itu.
Yusri menegaskan, berdasar UU ITE dan UU Pornografi, jelas ada dugaan pelanggaran atau tindak pidana dalam viralnya dia video syur mirip artis tersebut.
"Pelapor dan saksinya sama, saksi ahli yang dimintai keterangan juga sama, dan pasal yang disangkakan untuk dua kasus video itu sama," kata Yusri Yunus.
Lebih lanjut, Yusri menyebut jika pihaknya fokus memburu pelaku yang menyebarkan pertama kali.
Baca Juga: Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Membludak, Pemerintah Perpanjang Bantuan hingga Tahun Depan