Penuhi Panggilan Polisi, Gisella Anastasia Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Syur yang Diduga Dirinya

By Widyastuti,None, Selasa, 17 November 2020 | 11:50 WIB
Penuhi Panggilan Polisi, Gisella Anastasia Datangi Polda Metro Jaya Terkait Kasus Video Syur yang Diduga Dirinya (dok. instagram/gisel_la)

NOVA.id - Artis Gisella Anastasia datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi panggilan polisi.

Kehadiran Gisel di Polda Metro Jaya terkait kasus video syur yang diduga dirinya.

Dilansir dari Kompas.com, Gisel tiba di Polda sekitar pukul 10.30 WIB didampingi kuasa hukumnya, Sandy Arifin.

Baca Juga: Gisella Anastasia Rayakan Ulang Tahun ke-30, Ini Harapan Wijin untuk Sang Kekasih

Mantan istri Gading Marten ini menolak memberikan komentar kepada awak media.

Gisel langsung berlalu menuju ruangan pemeriksaan di Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Ibu satu anak tersebut terlihat datang mengenakan pakaian berwarna putih dan celana berwarna krem.

Baca Juga: Namanya Terus Disorot karena Video Syur, Gisella Anastasia Curhat Tentang Gempi: Aku Berusaha untuk Jujur

 

Pemanggilan Gisella Anastasia ke Polda Metro Jaya sempat diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, akan memanggil Gisel pada Jumat, 13 November 2020.

Gisel rencananya akan diperiksa sebagai saksi berkait kasus video syur tersebut.

"Pada saat melakukan pemeriksaan tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA, rencana kami lakukan pemeriksaan sebagai saksi, ybs kami rencanakan hari Selasa diundang ke sini," kata Yusri ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/11) lalu.

Baca Juga: Postingan Foto Gisella Anastasia Kembali Jadi Sorotan, Netizen: Gisel Abis Nangis ya?

Diberitakan sebelumnya, Pitra Romadoni melaporkan lima akun media sosial yang menyebarluaskan video syur diduga mirip Gisella Anastasia.

Pelaporan itu dilakukan karena sangat mengganggu dan berdampak pada tumbuh kembang anak-anak.

Dua pelaku penyebar video syur diduga Gisella Anastasia telah ditangkap dan ditetapkan teersangka oleh kepolisian.

Pelaku penyebar video bisa dijerat dua pasal berlapis, yaitu Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Gisel Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Video Syur

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)