Sebut Kasus Covid-19 Terkendali, Anies Baswedan Perpanjang Masa PSBB Jakarta

By Ratih, Senin, 23 November 2020 | 10:01 WIB
Anies Baswedan (GridHealth)

Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.100 Tahun 2020, PSBB Jakarta akan diperpanjang selama 14 hari.

Keputusan ini disampaikan kepada publik pada Minggu (22/11) kemarin.

"Seperti diketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat atau emergency brake policy apabila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Mamah Dedeh Positif Covid-19, Alami Gejala Ringan tapi Dirawat di Rumah Sakit

Anies mengatakan berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi dua pekan terakhir, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta masih terkendali dan menuju aman.Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta berharap masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.

"Akan tetapi, kita harus semakin waspada dan semakin disiplin dalam protokol kesehatan," ungkapnya.

Baca Juga: Kabar Baik, Uji Coba Vaksin Virus Corona oleh Pfizer Diklaim 90 Persen Efektif