NOVA.id - Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisella Anastasia kini tengah menjalani proses hukum yang berlaku.
Sayangnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta justru mengembalikan berkas perkara tersebut ke Penyidik Polda Metro Jaya, pada Senin (07/12) kemarin.
Pengembalian ini diungkapkan oleh Kasipenkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nirwan Nawawi.
Hal ini dilakukan karena berkas perkara tersangka PP dan MN yang telah diterima pada 3 Desember 2020, dinyatakan belum lengkap sehingga perlu dilengkapi terlebih dahulu sehingga bisa dilanjutkan prosesnya.
Baca Juga: Blak-blakan, Nikita Mirzani Bongkar Masa Lalu Wijin Saputra, Gisel Benarkan Soal Fakta Ini
Berkas dua tersangka dinyatakan belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP.
"Hasil penelitian terhadap berkas perkara, Jaksa Peneliti berpendapat, berkas perkara belum memenuhi syarat formil maupun materiil sebagaimana Pasal 138 KUHAP, tanggal 7 Desember 2020," ujar Nirwan dalam keterangan yang diterima, Selasa (08/12).
Karena itu, kata Nirwan, pengembalian berkas itu dengan tujuan penyidik untuk segera melengkapi sesuai petunjuk Jaksa Peneliti.
"Jaksa Peneliti mengembalikan berkas perkara dimaksud kepada pihak Penyidik Polda Metro Jaya, untuk selanjutnya dilengkapi sebagaimana petunjuk Jaksa Peneliti," ucapnya.