Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menyatakan bahwa Gisel dan Michael Yukinobu Defretes (MYD) telah mengakui perbuatan mereka.
"Saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang yang ada di video beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri."
Atas pengakuan tersebut keduanya dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.
Baca Juga: Uniqlo Gandeng Daniel Mananta Jadi Brand Ambassador Pertama di Indonesia
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)