NOVA.id - Gisella Anastasia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pornografi.
Gisella Anastasia dikenai Pasal 4 ayat 1 Jo. Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 tentang Pornografi, yang mana hukumannya berupa denda dan penjara minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun.
Gisella Anastasia sejuah ini belum menanggapi perihal penetapannya sebagai tersangka.
Dilihat dari unggahan media sosial Instagramnya, Gisel mengisyaratkan dirinya sedang berupaya tegar.
Tak hanya itu, Gisel juga menuliskan sejumlah pesan untuk buah hatinya, Gempita Nora Marten.
Pesan tersebut ditulis Gisel sebagai keterangan dari foto Gempita yang baru saja dia unggah.
Baca Juga: Niat Beri Dukungan pada Gisel dan Wijin Saputra, Daniel Mananta Justru Diserang Netizen