Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Syarat Baru untuk Jemaah Umrah Asal Indonesia, Ini Rinciannya

By Widyastuti, Sabtu, 23 Januari 2021 | 15:27 WIB
Pemerintah Arab Saudi Tetapkan Syarat Baru untuk Jemaah Umrah Asal Indonesia, Ini Rinciannya (iStockphoto)

 

Grup pertama, yakni Grup Lion yang dikarantina di Hotel Ibis Surabaya, dan grup kedua yakni grup SV yang dikarantina di Hotel ibis Slipi Jakarta.

Informasinya jemaah umrah dikenakan biaya secara mandiri, tidak masuk dalam kategori masyarakat yang digratiskan, info harganya termurah sebesar Rp3,5 juta hingga Rp9,2 juta.

Pada 18 Januari 2021, Amphuri menyurati kepala BNPB selaku Ketua Satgas Covid 19 agar menggratiskan berkenaan biaya PCR 2 kali dan karantina 5 hari kepada jemaah umrah.

Bila perlu mengecualikan karantina bagi jamaah umrah, surat ini juga ditembuskan kepada Kemenag.

Baca Juga: Lion Parcel Hadirkan Lion Parcel Peduli untuk Mamuju dan Majene Guna Dukung Pemenuhan Kebutuhan Pasca Bencana

Keesokan harinya, 19 Januari 2021, Menteri Agama KH Yaqut Cholil Qoumas menyampaikan pihaknya tetap melakukan persiapan, kendati hingga saat ini belum ada kepastian terkait penyelenggaraan ibadah haji 1442H/2021M dari pemerintah Arab Saudi.

Persiapan tetap dilakukan, mengingat masa penyelenggaraan ibadah haji yang semakin dekat dan Kemenag telah membentuk Tim Manajemen Krisis Haji dalam rangka mempersiapkan rencana mitigasi penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442H/2021M. (*)