Bantah Harga Pulsa dan Token Listrik akan Naik, Ini Penjelasan Menkeu Sri Mulyani

By Ratih, Sabtu, 30 Januari 2021 | 12:04 WIB
Sri Mulyani bantah harga pulsa dan token listrik akan naik (Tribun Jogja)

NOVA.id - Pada Jumat (29/01) kemarin, masyarakat dihebohkan dengan rencana pemerintah untuk menarik pajak digital.

Beberapa produk digital yang akan dikenai pajak antara lain pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher.

Masyarakat khawatir kebijakan ini akan menaikkan harga pulsa yang kini sudah menjadi kebutuhan penting.

Baca Juga: Termasuk untuk Ibu Hamil dan Anak, Pemerintah Salurkan 3 Bansos Ini Sejak 4 Januari 2021

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 dan berlaku mulai 1 Februari 2021.

Melihat respon masyarakat, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencoba memberikan penjelasan.

Melalui unggahan di akun Instagramnya, Sabtu (30/01), Menkeu membantah harga pulsa akan naik.

Baca Juga: Kabar Baik, Bansos Rp300.000 Cair Mulai Hari Ini, Berikut Cara Cek Penerimanya

"PENJELASAN MENGENAI BERITA PEMAJAKAN ATAS PULSA/KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.(PMK 06/PMK.03/2021)1. Ketentuan tersebut TIDAK BERPENGARUH TERHADAP HARGA PULSA /KARTU PERDANA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.2. Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer SUDAH BERJALAN. JADI TIDAK ADA PUNGUTAN PAJAK BARU UNTUK PULSA, TOKEN LISTRIK DAN VOUCER.3. Ketentuan tersebut BERTUJUAN MENYEDERHANAKAN PENGENAAN PPN DAN PPH atas pulsa/kartu perdana, Token listrik dan Voucer, dan untuk MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM," tulis Menkeu.

Baca Juga: Selain Subsidi Listrik, Pemerintah Siap Bagikan 3 Bantuan Ini Mulai Senin Besok

Lebih lanjut, Menkeu Sri Mulyani menjabarkan penyederhanaan tersebut:

"PENYEDERHANAAN PENGENAAN ADALAH SEBAGAI BERIKUT:1. PEMUNGUTAN PPNa. Pulsa/kartu perdanaDilakukan penyederhanaan pemungutan PPN, sebatas sampai pada distributor tingkat II (server).SEHINGGA DISTRIBUTOR TINGKAT PENGECER YANG MENJUAL KEPADA KONSUMEN AKHIR TIDAK PERLU MEMUNGUT PPN LAGI.b. Token ListrikPPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI TOKEN, namun hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/KOMISI yang diterima agen penjual.c. VoucerPPN TIDAK DIKENAKAN ATAS NILAI VOUVER - karena Voucer adalah Alat pembayaran setara dengan uang. PPN hanya dikenakan atas JASA PENJUALAN/PEMASARAN berupa KOMISI atau selisih harga yang diperoleh agen penjual.

Baca Juga: Kabar Baik, Pemerintah Berikan Dana Bantuan Rp1 Juta Untuk Pelajar, Ini Cara Daftarnya

2. Pemungutan PPh Pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa, dan PPh Pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer MERUPAKAN PAJAK DIMUKA BAGI DISTRIBUTOR/AGEN YANG DAPAT DIKREDITKAN (dikurangkan) dalam SPT Tahunannya."

Dengan demikian, ia meluruskan kebingungan masyarakat mengenai harga pulsa dan token listrik yang diduga akan naik.

"Jadi tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucer," pungkasnya.

Unggahan Sri Mulyani (Instagram @smindrawati)

Baca Juga: Bantuan Listrik Gratis Resmi Diperpanjang, Ini Cara Klaim Token di Tahun 2021

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)