Wow, Mulai Bulan Depan Beli Mobil dan Motor Baru Bisa DP 0 Persen, Ini Penjelasanya

By Widyastuti, Minggu, 21 Februari 2021 | 12:24 WIB
Kabar Gembira, Bulan Depan DP Mobil dan Motor Baru Rp0 Rupiah! (dok.Tribunnews)

NOVA.id - Pemerintah baru saja mengetuk palu untuk peraturan baru mengenai mobil dan motor akan bisa dipesan dengan DP 0 persen?

Mulai Maret hingga 31 Desember 2021, peraturan ini bakal berlaku.

Bank Indonesia (BI) resmi melonggarkan ketentuan uang muka kredit alias down payment (DP) menjadi paling sedikit 0 persen untuk pembelian sepeda motor dan mobil baru.

Baca Juga: Merasa Lebih Seksi dari Amanda Manopo, Barbie Kumalasari Juga Mengaku Mirip Kylie Jenner dan Jennifer Lopez

"Melonggarkan ketentuan uang muka kredit/pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi virtual, Kamis (18/2/2021).

Perry menyebut, stimulus ini diberikan untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Baca Juga: Khawatir dengan Kondisi Ashanty yang Terpapar Covid-19 dan Sakit Autoimun, Dokter Tirta: Saya Sudah Wanti-Wanti

Bank sentral melanjutkan bauran kebijakan akomodatif ini sejalan dengan upaya untuk terus mendorong pemulihan ekonomi dan menyikapi perkembangan baik global maupun domestik.

"BI mempertimbangkan perlu adanya dorongan pemulihan khususnya di sektor otomotif, yang memiliki backward dan forward linkage yang tinggi terhadap perekonomian," ungkap Perry.

Tak hanya itu, pelonggaran DP 10 persen juga mempertimbangkan risiko atau kredit/pembiayaan yang masih cukup terkendali di sektor otomotif.

Baca Juga: Setelah Melahirkan Wajah Jadi Jerawatan? Yuk Atasi dengan 2 Cara Ini

"Kebijakan tersebut ditempuh sebagai bauran kebijakan dengan stimulus fiskal yang diberikan pemerintah, yakni pemberian insentif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM)," lanjut dia.

Sebagai informasi, pemerintah mulai menggulirkan insentif berupa penurunan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil mulai bulan Maret.

Relaksasi penurunan pajak ini disiapkan untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc di bawah 1500 cc, yaitu kategori sedan dan 4×2.

Baca Juga: Cocok untuk Hangatkan Tubuh di Musim Hujan, Yuk Buat Santapan Mudah Ini di Rumah

 

Pemberian insentif PPnBM akan dilakukan secara bertahap selama 9 bulan, dengan masing-masing tahapan akan berlangsung selama 3 bulan.

Selain itu, besaran insentif pun akan dilakukan evaluasi setiap 3 bulan.

Rinciannya, insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua.

Kemudian insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan, Beli Motor dan Mobil Baru Bisa DP 0 Persen"