NOVA.id - Selain memperhatikan kualitas produk, pelaku UMKM di bidang industri makanan dan minuman juga perlu mengurus perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
Bentuk perizinannya yaitu berupa SPP-IRT atau Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga.
Dengan memiliki izin ini, tentu kita jadi lebih pilih lokal aja karena sudah yakin dengan kualitas dan keamanan produk, bukan?
Baca Juga: Mau Buka Bisnis Kuliner? Yuk Simak Dulu 4 Tips Pintar Atur Uang Ini
Sebelum mengetahui cara mendaftar SPP IRT dan syaratnya, kita perlu mengetahui pentingnya pelaku usaha memiliki setifikat itu.
Dikutip dari Kompas.com, sertifikat ini bisa menjadi penjamin dan barang bukti bahwa produk yang dimiliki oleh UMKM layak dan aman dikonsumsi.
Selain itu, dengan memiliki sertifikasi ini, para pelaku UMKM bisa tenang memproduksi produk dan menjual secara luas.
Baca Juga: Inspirasi Bisnis Kuliner: Bandeng Rorod, Modal 10 Juta Omzet 6 Kalinya