NOVA.id - Aktor Rio Reifan lagi-lagi diamankan polisi akibat kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kabar ditangkapnya Rio Reifan ini dibenarkan oleh Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Hengki Haryadi.
"Iya betul (Rio Reifan kembali ditangkap)," kata Hengki dikutip dari Kompas.com, Selasa (20/04).
Rio Reifan diketahui ditangkap di rumahnya di Jalan Otista, Jakarta Timur, Senin (19/04) malam.
Masih melansir Kompas.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan terdapat barang bukti berupa sabu-sabu.
"Betul, sabu-sabu," kata Yusri saat dihubungi wartawan.
Yusri mengatakan berat barang bukti dan kronologi akan diungkap pada Rabu (21/04) besok.
Diketahui, Rio Reifan sudah berkali-kali ditangkap polisi, di mana sebelumnya, Rio sudah tiga kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba.
Terakhir, Rio Reifan ditangkap pihak kepolisian pada 13 Agustus 2019 lalu di kawasan Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat.
Baca Juga: Demi Hidupi Rio Reifan di Penjara, Henny Mona Rela Lakukan Hal Berisiko Saat Hamil
Saat itu, dari tangan Rio Reifan, polisi mengamankan sabu seberat 0,0129 gram.
Majelis hakim PN Bekasi menjatui Rio Reifan dengan vonis kurungan penjara 1 tahun 8 bulan dan dia bebas pada Mei 2020.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)