NOVA.id - Pemerintah memperketat aturan perjalanan dalam negeri demi menekan penularan Covid-19.
Aturan yang tadinya hanya berlaku selama periode larangan mudik, yakni 6-19 Mei 2021, mulai diberlakukan sejak 22 April hingga 24 Mei.
Adapun aturan tersebut adalah menyertakan hasil tes negatif Covid-19 bagi pelaku perjalanan transportasi udara dan laut.
Baca Juga: Ingin Lakukan Tes GeNose saat Puasa? Perhatikan Syarat Ini agar Hasil Akurat
Hasil tes bisa didapat melalui tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku perjalanan juga bisa memperlihatkan surat keterangan hasil negatif tes Genose C19.
Adapun tes Genose C19 di Jakarta bisa dilakukan di tempat berikut:
Baca Juga: Disebut Kebal Vaksin, Varian Virus Corona N439K Terdeteksi di Indonesia