Kendaraan dari Luar Jabodetabek Diizinkan Masuk Selama Larangan Mudik

By Ratih, Kamis, 29 April 2021 | 06:00 WIB
SIKM diberlakukan di Jabodetabek (Bangka Pos)

NOVA.id - Selain mudik lokal, masyarakat juga masih bisa bepergian dengan syarat khusus.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) selama masa larangan mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021.

Hal ini didasarkan pada addendum Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Kini Diperpanjang, Mulai 22 April sampai 24 Mei

"DKI melaksanakan SIKM," Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, Selasa (27/04).

Dalam SE tersebut diatur pelaku perjalanan di masa larangan mudik dibagi menjadi empat kriteria yang diperbolehkan keluar masuk.

Melansir Kompas.com, berikut ini penjelasannya:

Baca Juga: Mudik Lokal Diizinkan Pemerintah, Ini Daftar Lengkap Wilayahnya