Ketiga, pihak selanjutnya menurut dia adalah pemerintah yang harus menerapkan satu standar dalam mengelola sekaligus mengamankan dan mengelola data pribadi untuk kemudian menjadi pengawas.
Pasalnya, pemerintah memiliki kewenangan untuk menerapkan sanksi jika terjadi pelanggaran. Tata kelolanya menggunakan ISO: 270001 agar lebih terstruktur dan jelas
“Adanya RUU Perlindungan Data Pribadi, penyedia jasa akan bertanggung jawab terhadap data tersebut dan apabila terjadi kebocoran maka akan ada denda atau hukuman lain yang dapat membuat aspek jera. Jadi apabila mengumpulkan data pribadi harus bisa melindungi data pribadi tersebut, sekarang penyedia jasa belum mendapatkan pinalty akan tetapi bank sudah kena,” katanya.
Baca Juga: Perluas Cakupan Konsumen, Mitsubishi Jalin Kerja Sama dengan Traveloka
Berdasarkan laporan Cisco Indonesia, perusahaan di Indonesia mengalami tantangan keamanan siber selama pandemi.
Menurut hasil studi, 78 persen perusahaan menyebut ada peningkatan ancaman sebesar 25 persen atau lebih sejak dimulainya pandemi.
Jumlah ini terus meningkat karena sebagian besar perusahaan tidak siap mendukung sistem kerja jarak jauh secara aman.
Baca Juga: Keren! Traveloka Xperience Tawarkan Ribuan Pengalaman Luar Biasa