Rian melaporkan akun @dennysakrie ke Polda Metro Jaya atas kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik pada Senin, 21 Juni 2021.
Tudingan pelecehan seksual yang berujung laporan polisi ini terdaftar dengan nomor STTLP/B/3177/VI/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 21 Juni 2021.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.
Baca Juga: Keceplosan, Kakak Rizky Billar Siratkan Waktu Pernikahan Sang Adik dengan Lesti Kejora
Jagat maya media sosial dikejutkan dengan pengakuan akun Twitter mendiang pengamat musik Denny Sakrie, @dennysakrie.
Dalam twitnya, si pengguna akun tersebut menuding vokalis grup band D'Masiv Rian Ekky Pradipta melakukan pelecehan seksual.
Penulis twit tersebut mengaku kerabat mendiang Denny Sakrie. Sebagai informasi, Denny Sakrie meninggal dunia pada 3 Januari 2015.