NOVA.id - Adanya peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan, membuat pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari.
Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan akhirnya menghapus syarat surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.
Baca Juga: SehatQ Gelar Program Vaksinasi Covid-19 untuk UMKM dan Pelaku Usaha
"SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, dikutip NOVA website Kementrian Kesehatan, Jumat (25/06).