Syarat KTP Domisili Dihapus, Kini Vaksinasi Bisa di Mana Saja

By Dinni Kamilani, Sabtu, 26 Juni 2021 | 11:33 WIB
Ariel Noah usai menerima vaksin Covid-19 (Humas Kota Bandung)

NOVA.id - Adanya peningkatan kasus konfirmasi Covid-19 yang cukup signifikan, membuat pemerintah mempercepat pelaksanaan vaksinasi dengan target 1 juta dosis per hari.

Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan akhirnya menghapus syarat surat keterangan domisili sebagai syarat vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor HK.02.02/I/1669/2021 tentang Percepat Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 melalui Kegiatan Pos Pelayanan Vaksinasi dan Optimalisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan.

Baca Juga: SehatQ Gelar Program Vaksinasi Covid-19 untuk UMKM dan Pelaku Usaha

"SE itu ditujukan kepada Seluruh Direktur RS Vertikal Kemenkes, Sekretaris Badan PPSDM Kesehatan, seluruh direktur Poltekkes, dan seluruh Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan," kata Plt. Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu, dikutip NOVA website Kementrian Kesehatan, Jumat (25/06).

Oleh karenaya saat ini masyarakat dapat melakukan vaksinasi di mana saja, adapun untuk tempatnya.
 
Dapat dilakuan melalui kegiatan pos pelayanan vaksinasi dan bekerjasama dengan TNI, Polri, Organisasi masyarakat, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Vertikal Kementerian Kesehatan seperti Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), RS Vertikal, Poltekkes, serta peran aktif dunia usaha.
 
Baca Juga: Update Vaksinasi Covid-19, 23 Juta Orang di Indonesia Sudah Divaksin