NOVA.id - Presenter Vicky Prasetyo dituntut delapan bulan penjara atas kasus pencemaran nama baik Angel Lelga, mantan istrinya.
Tuntutan 8 bulan kurungan ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (01/07).
Dikutip dari Kompas.com, Vicky Prasetyo dikatakan terbukti melakukan tindakan tidak menyenangkan sebagaimana diatur dalam dalam Pasal 335 Ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Baca Juga: Kalina Ocktaranny Sedih Beberkan Perlakuan Vicky Prasetyo Selama 3 Bulan Menikah
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama 8 bulan dikurangi terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa segera ditahan," ujar jaksa.
Mengetahui tuntutan itu, istri Vicky Prasetyo, Kalina Ocktaranny pun menangis.
Melalui unggahan akun Instagram @kalinaocktaranny, Kalina mencurahkan isi hatinya.
Baca Juga: Blak-Blakan, Inilah Alasan Vicky Prasetyo Ogah Jemput Kalina Ocktaranny dari Rumah Orangtuanya