Besaran KJP Plus untuk Biaya Sekolah di Tahun Ajaran Baru 2021

By Ratih, Minggu, 4 Juli 2021 | 06:30 WIB
Kartu KJP Plus untuk biaya sekolah 2021 (Kompas.com)

NOVA.id - Jelang Tahun Ajaran Baru 2021, Pemprov DKI Jakarta membuka kesempatan bagi anak yang tidak mampu secara finansial untuk tetap bersekolah.

Program ini didapatkan melalui bantuan dana pendidikan melalu Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus) Tahap 1 Tahun 2021.

Dengan KPJ Plus, warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu diharapkan dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun.

Baca Juga: Mau Masuk ke SD, Ini Tips Dampingi Anak Saat Tahun Ajaran Baru 2021

Pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 sudah dapat diakses.

Caranya dengan menghubungi Satuan Pendidikan masing-masing atau sekolah siswa.

"Kalian dapat melihat pengumuman calon penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2021 melalui Satuan Pendidikan masing-masing," tulis akun Instagram Disdik DKI, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Daftar Kota yang Tunda Sekolah Tatap Muka di Tahun Ajaran Baru 2021

Pendataan penerima KJP Plus di Tahun Ajaran Baru 2021 terdiri dari empat tahapan, yaitu:

1. Dinas Pendidikan mengumumkan data calon penerima sementara yang berasal dari Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui sekolah.

2. Calon penerima melengkapi berkas persyaratan melalui sekolah.

3. Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima KJP Plus.

4. Data final penerima KJP Plus ditetapkan.

Baca Juga: Tips Dampingi Anak di Tahun Ajaran Baru 2021 Bagi Orangtua Tanpa ART

Lantas berapa besaran KJP Plus tersebut?

SD/sederajat

-Bantuan RP 250.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 135.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000

-SPP tambahan khusus untuk SD Swasta sebesar Rp 130.000

SMP/sederajat

-Bantuan Rp 300.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 185.000 dan dana berkala sebesar Rp 115.000

-SPP tambahan khusus untuk SMP Swasta sebesar Rp 170.000

Baca Juga: Pintar Atur Uang Saat Beli Peralatan Sekolah Tahun Ajaran Baru 2021

SMP/sederajat

-Bantuan Rp 420.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 185.000

-SPP tambahan khusus untuk SMA Swasta sebesar Rp 250.000

SMK/sederajat

-Bantuan RP 450.000/bulan yang terbagi atas dana rutin sebesar Rp 235.000 dan dana berkala sebesar Rp 215.000

-SPP tambahan khusus untuk SMK Swasta sebesar Rp 240.000

Baca Juga: Tahun Ajaran Baru 2020, Kita Masih Temani Anak Belajar dari Rumah

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)