Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menjelaskan syarat untuk bisa mendapat obat Covid19 gratis.
Sesuai dengan prosedur, yang berhak menerima adalah pasien yang melakukan isolasi mandiri dan tercatat dalam dokumen puskesmas atau desa/kelurahan.
Puskesmas maupun bidan desa akan melakukan triase yakni membagi pasien isolasi mandiri menjadi sejumlah kategori, antara lain tanpa gejala (OTG) dan pasien dengan gejala ringan.
Baca Juga: 5 Cara Tepat Membersihkan Jendela untuk Jaga Kesehatan Keluarga
Pasien harus menunjukkan bukti hasil tes PCR positif agar bisa menerima paket obat ini.
Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.
Adapun untuk tahap pertama pemerintah akan membagikan 300.000 paket obat untuk pasien Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali yang sedang isolasi mandiri.
Baca Juga: Cara Memastikan Sudah Sembuh dari Covid-19, Perlu Tes PCR Lagi?