Penting! Ini Syarat Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Vaksin Covid-19

By Ratih, Rabu, 4 Agustus 2021 | 11:03 WIB
Ilustrasi ibu hamil di masa pandemi Covid-19 (Lordn)

NOVA.id - Tingkat vaksinasi di Indonesia masih sangat rendah dibandingkan negara-negara lain.

Selain penyaluran yang belum merata, banyak orang terpaksa tidak divaksin karena kondisi kesehatan mereka.

Mulai dari tekanan darah yang terlalu tinggi hingga penyakit lain seperti jantung.

Baca Juga: Terapi Regdanvimab, Kurangi Tingkat Kematian Pasien Covid-19 dengan Komorbid

Kondisi tersebut membuat ibu hamil bertanya-tanya apakah mereka boleh divaksin.

Pasalnya, di pandemi yang masih mengkhawatirkan ini bisa mengancam nyawa ibu dan janin yang dikandung.

Melansir Kompas.com, Kementerian Kesehatan, Indonesia Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) atau Ahli Imunisasi Nasional, serta Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) merekomendasikan pemberian vaksin untuk ibu hamil.

Baca Juga: Segera Ganti Sikat Gigi Setelah Dinyatakan Sembuh dari Covid-19

Vaksinasi Covid-19 untuk ibu hamil akan menggunakan jenis vaksin berbasis mRNA seperti Pfizer dan Moderna, serta jenis inactivated seperti Sinovac.

Pemberian vaksin tersebut tergantung dengan kesediaan stok di Indonesia, terutama di daerah dengan risiko penularan virus corona yang tinggi atau zona merah.

Sebelum diperbolehkan menerima vaksin Covid-19, ibu hamil perlu menjalani proses skrining atau penapisan untuk melihat status kesehatannya.

Baca Juga: Ini Tanda Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Harus Dibawa ke Rumah Sakit

Berdasarkan Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021 tentang Vaksinasi Covid-19 bagi Ibu Hamil dan Penyesuain Skrining dalam Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, syarat ibu hamil boleh vaksin Covid-19, antara lain:

1. Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius

2. Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda

3. Usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu

Baca Juga: Obat yang Tidak Boleh Sembarangan Dikonsumsi Saat Isoman Covid-19

4. Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg

5. Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh

6. Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

Baca Juga: Ketahui Gejala Kesehatan Menurun Saat Isolasi Mandiri Covid-19

7. Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut

8. Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah

9. Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan seperti kortikosteroid dan kemoterapi

10. Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir

Baca Juga: Apakah Infeksi Covid-19 Berbahaya pada Ibu Hamil? Ini Jawabannya

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)