Fitur Wakaf pada Asuransi Syariah Penuhi Kebutuhan Masyarakat

By Dinni Kamilani, Rabu, 4 Agustus 2021 | 11:32 WIB
Ilustrasi (Photostock Allianz Syariah)

NOVA.id - Diawali dengan kebaikan, Allianz Life Syariah mengembangkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa syariah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan produk Asuransi yang bermanfaat dengan cara yang mudah, berkah, ringan, amanah dan sumbangsih.

Allianz Life Syariah sendiri telah meluncurkan fitur wakaf pada produk asuransi jiwa unit link AlliSya Protection Plus sejak 2019.

Hadirnya fitur ini didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 106 Tahun 2016 tentang Wakaf Manfaat Asuransi dan Manfaat Investasi pada Asuransi Jiwa Syariah.

Baca Juga: Rayakan Hari Jadi ke-29, FWD Insurance Luncurkan Kampanye Undian

"Fatwa tersebut menyebutkan bahwa wakaf sebagai fitur produk asuransi syariah yang dilakukan dengan meniatkan manfaat asuransi yang dapat berupa santunan asuransi atau dana investasi, untuk diwakafkan," kata Yoga Prasetyo, selaku Pimpinan Unit Usaha Syariah Allianz Life Indonesia, dalam acara Media Workshop dengan tema “Mengenal Wakaf Pada Manfaat Asuransi Syariah”, Selasa (03/08).

Berdasar pada Outlook Perwakafan Indonesia, Badan Wakaf Indonesia (BWI) memprediksi bahwa wakaf tunai akan menjadi wakaf yang semakin diminati masyarakat Indonesia pada tahun 2021.

Menurut BWI, Indonesia memiliki potensi wakaf yang mencapai Rp 180 Triliun per tahun, tetapi jumlah akumulatif wakaf per Januari 2021 masih tergolong rendah yaitu mencapai Rp 819,36 miliar.

Baca Juga: OVO dan Prudential Indonesia Luncurkan Asuransi Jiwa Kumpulan Syariah