Cegah Kebocoran Data, Ribuan Jasa Cetak Sertifikat Vaksin Covid-19 Diblokir

By Ratih, Senin, 16 Agustus 2021 | 10:53 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19 (Kompas.com)

NOVA.id - Sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat penting untuk berbagai aktivitas terutama di Ibu Kota DKI Jakarta.

Dari situ muncul ide kreatif untuk mencetak sertifikat vaksin Covid-19 dalam ukuran KTP yang kecil dan mudah dibawa.

Namun sayang layanan ini justru berpotensi mengancam data masyarakat.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bantuan untuk Anak Yatim yang Terdampak Pandemi Covid-19

Data-data yang ada di sertifikat seperti NIK berpotensi besar bocor saat kita mengirimkan ke pihak pencetak.

Di era digital, data menjadi komoditas yang sangat mahal harganya.

Pihak-pihak tak bertanggung jawab bisa menjual data tersebut untuk mendapat keuntungan sendiri.

Baca Juga: 4 Fakta Seputar Vaksin Covid-19 Sinovac yang Perlu Diketahui

Melihat tren tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menertibkan perdagangan jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di platform marketplace (lokapasar).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, hingga saat ini sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah.

"Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Beragam Efek Samping Vaksin Covid-19 Moderna, Jangan Sepelekan!

Pemerintah melakukan proses penurunan (take down) tautan penjualan kartu vaksin, dan memblokir kata kunci (keyword) yang mengandung frase 'sertifikat vaksin', 'jasa cetak vaksin', dan sejenisnya.

Kegiatan pencetakan kartu vaksin memungkinkan melanggar hak konsumen yang diatur dalam Pasal 4 huruf a, Undang-Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang mengatur mengenai hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Selain itu, juga tertuang dalam Pasal 10 huruf c UUPK yang melarang pelaku usaha untuk menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa.

Baca Juga: Yang Harus Diperhatikan Sebelum dan Sesudah Vaksin Covid-19 Anak

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)