Perjanjian Pranikah, Cara Melindungi Aset Pribadi Usai Menikah

By Dinni Kamilani, Selasa, 24 Agustus 2021 | 14:33 WIB
Pentingnya perjanjian pranikah (istock)

NOVA.id - Meskipun tak pernah mengharapkan untuk bercerai, sebagai bentuk antisipasi banyak orang mulai mempersiapkan diri jika saja harus mengalami hal tersebut.

Melansir dari Kompas.com, menurut survei Bank of America, 28 persen milenial akan memisahkan rekening bank dengan pasangan usai menikah.

Jumlah itu dua kali lipat lebih banyak ketimbang generasi sebelumnya, seperti generasi X dan generasi baby boomers.

Baca Juga: Bikin Perjanjian Pra Nikah, Rey Utami Minta Semua Harta Suami Kalau Terbukti Selingkuh

Perilaku ini disinyalir karena milenial seringkali menyaksikan secara langsung betapa sulitnya membagi aset usai menikah dan hendak bercerai.

Namun, ada beberapa cara untuk melindungi diri kita jika terjadi perceraian, tak peduli dimanapun kita tinggal. Terutama jika Sahabat NOVA memiliki banyak uang atau properti ke dalam pernikahan.

1. Buat perjanjian pra-nikah

Penasihat keuangan dan analis keuangan perceraian Laurie Itkin mengatakan, membuat perjanjian pra-nikah adalah cara terbaik dan termudah untuk melindungi aset kita.

Baca Juga: 4 Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membuat Perjanjian Pranikah