“Gender selection pada pemeriksaan PGT (Preimplantation Genetic Testing) dilakukan hanya untuk tujuan medis yaitu pasangan yang memiliki riwayat kelainan genetik tertentu, atau merupakan carrier dari kelainan genetic tersebut. Gender selection tidak diperbolehkan untuk family balancing dan gender preference,” jelasnya lagi.
Bagaimana gender selection di Indonesia?
Kita harus ingat bawa metode gender selection ini merupakan tindakan medis yang direkomendasikan hanya untuk beberapa kasus, seperti yang telah dibahas sebelumnya.
Di Indonesia sendiri rupanya terdapat regulasi yang mengatur tentang gender selection.
Gender selection itu diatur dalam Pasal 44 di Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi.
Baca Juga: Selain Bayi Tabung, Terapi Satu Ini Juga Bisa Bantu Cepat Hamil
Aturan itu menegaskan bahwa gender selection pada reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah, dilarang untuk tujuan memilih jenis kelamin anak yang akan dilahirkan, kecuali dalam hal pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya.
"Yang dimaksud dengan pemilihan jenis kelamin untuk anak kedua dan selanjutnya, yaitu dilakukan sebelum terjadinya proses pembuahan, dengan cara memisahkan sel sperma X dan Y (Sperm Selection) melalui proses pencucian sperma dengan metode tertentu."
"Prosedur ini bertujuan untuk meningkatkan peluang sebesar-besarnya dalam mendapatkan hasil tuaian sperma seperti yang dikehendaki,” papar dokter Mira.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)