Platform hanya akan berperan jadi perantara dan kegiatan yang berlangsung dilakukan oleh
sesama pengguna yang tergabung di dalamnya.
P2P Lending sendiri juga tidak bernaung di bawah lembaga keuangan resmi milik pemerintah, sehingga aktifitas investasi ini tidak dijamin oleh lembaga pemerintah (LPS).
Hal ini membuat risiko investasi speenuhnya menajdi tanggungan investor.
Baca Juga: Jangan Gegabah! Perhatikan 5 Cara Ini Sebelum Investasi Properti
Investasi P2P Lending memberikan imbal hasil hingga 15%.
3. Reksa Dana Pasar Uang (RDPU)
Investasi jangka pendek ini memiliki kelebihan praktis.
Baca Juga: 3 Produk Investasi yang Cocok untuk Pemula, Cara Mudah Jadi Kaya Raya!
Pengelolaan instrumen ini sederhana, karena bisa dilakukan sendiri oleh investor.
Reksa dana juga tidak dikenai pajak, meski ada kemungkinan akan dikenakan sejumlah fee penjualan unit.
Namun hal itu tidak jadi masalah karena masih lebih besar keuntungan yang didapat dari investasi ini.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)