Belum Beres, Berkas Perkara Nia Ramadhani dan Suami Dikembalikan

By Annisa Octaviana, Jumat, 17 September 2021 | 06:00 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (Tribunnews)

NOVA.id – Berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie terkait kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Berkas tersebut dikembalikan, karena masih ada beberapa hal yang harus dilengkapi penyidik Sat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

“Masih ada berkas yang perlu kami lengkapi,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat. AKBP Indrawenny Panjiyoga, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga: Ayah Nia Ramadhani Sempat Takut Anaknya Berhubungan dengan Keluarga Aburizal Bakrie, Ada Apa?

Indrawenny menambahkan, pihaknya akan segara melengkapi berkas tersebut, agar bisa dilimpahkan kembali ke Kejari Jakarta Pusat.

“Ada beberapa (cara lengkapi berkas perkara),” bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Kejari Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara Nia Ramadhani dan Ardie Bakrie pada 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Masuk ke Dalam Daftar Konglomerat Indonesia, Keluarga Aburizal Bakrie Pernah Terlilit Utang Hingga Ditinggalkan Teman