a. 60 persen untuk kebutuhan hidup
b. 20 persen untuk cicilan produktif
c. 10 persen untuk tabungan dan investasi
d. 10 persen untuk asuransi
Baca Juga: Apa Itu Manajer Investasi? Kenali Peran dan Tugasnya di Sini
Dana darurat
Budi juga menyarankan, sebelum berinvestasi sebaiknya mempertimbangkan pondasi keuangannya juga. Apakah dana darurat sudah dimiliki, proteksi kesehatan sudah tersedia atau belum.
"Dana darurat itu masuk dalam pos menabung dan investasi," ujar Budi. Jadi, prioritas menabung saat misalnya gaji masih UMR adalah menabung untuk memenuhi mengisi dana darurat terlebih dahulu.
Setelah memenuhi misalnya 3 bulan pengeluaran, maka baru dapat memutuskan untuk merencanakan investasi atau mencicil suatu aset produktif.
Baca Juga: Bank Kustodian dalam Investasi Reksa Dana, Ini Definisi dan Fungsinya