Walau begitu, keuntungan dari P2P lending ini akan menjadi objek pajak, yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh21).
Selain itu, P2P lending memiliki potensi risiko medium.
Meski demikian, setiap perusahaan P2P Lending memiliki manajemen risiko yang berbeda-beda.
Baca Juga: Buat yang Masih Coba-Coba, Ini Cara Investasi P2P Lending untuk Pemula
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)