Bahaya Kena Blokir, Ini Alasan Mengganti ATM Lama dengan ATM Chip

By Septirini Sekar Nusantari, Rabu, 29 September 2021 | 14:03 WIB
atm chip (South_agency)

NOVA.id - Nasabah bank yang menggunakan ATM sudah harus mengganti kartu mereka dengan ATM berbasis magnetic stripe dengan chip. 

Setiap bank memiliki ketentuan mengenai batas penukaran kartu ATM nasabahnya. 

Nah, sebenarnya apa yang terjadi jika nasabah tidak segera mengganti kartu ATM mereka?

Baca Juga: Biasa Jadi Pengganti Gula, Ternyata Bahaya Berikan Madu ke Bayi! Ini Risiko yang Bisa Terjadi

Sebetulnya aturan mengenai pergantian kartu ATM ini sudah ditentukan dalam Surat Edaran Bank Indonesia (BI) No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 Digit untuk Kartu ATM/Debit yang Diterbitkan di Indonesia.

Setiap bank memiliki masa kadaluarsa untuk kartu ATM lama berbasis magnetik. 

ATM magnetik yang belum jatuj tempo masa aktifnya masih dapat digunakan, namun pada transaksi yang terbatas. 

Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi