NOVA.id - Olivia Nathania, anak penyanyi Nia Daniaty, akhirnya buka suara soal tudingan penipuan dan penggelapan dengan modus seleksi CPNS yang dialamatkan padanya.
Apalagi, ia dan suaminya, Rafly N Tilaar, juga sudah dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus tersebut dengan jumlah korban 225 orang serta kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Terkait tudingan tersebut Olivia Nathania tegas membantahnya.
Baca Juga: Korban Kasus Penipuan Anak Nia Daniaty Nggak Dapat Kejelasan, Farhat Abbas Blak-blakan Buka Suara
"Saya dan suami saya sama sekali tidak melakukan (penipuan)," tegas Olivia Nathania dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021) didampingi kuasa hukumnya, Susanti Agustina.
"Saya tidak pernah bertemu dengan 225 orang korban dan melakukan bujuk rayu," sambungnya.
Susanti pun memberikan penjelasan bahwa Karnu, pelapor wanita yang akrab disapa Oi ini adalah orang yang terlibat dalam pengajakan orang-orang ke tempat lesnya.
Baca Juga: Nia Daniaty Blak-blakan Angkat Tangan Soal Kasus Penipuan Anaknya, Korban: Ibu Nia Berjanji
"Kami luruskan, pelapor bernama pak Karnu dan korban Agustina ini adalah yang mengajak orang-orang masuk ke tempat les yang dimiliki oleh Oi," ucap Susanti Agustina.
"Ya mereka mengiming-imingi bisa masuk dan lolos menjadi CPNS," tambahnya
Olivia Nathania melanjutkan, mengenai korban bernama Agustin, ia menegaskan kalau Agustin bukanlah korban.
Baca Juga: Anak Nia Daniaty Diduga Lakukan Penipuan, Korban Diiming-imingi Lolos PNS
"Jadi saya jelaskan Ibu Agustin bukan korban. Melainkan dia yang merekrut orang orang tersebut. Saya tidak pernah bertemu langsung dengan orang orang yang dia sebutkan," jelas Olivia Nathania.
Olivia Nathania memastikan bahwa semua omongan yang ia katakan bukan bermaksud membela diri saja, namun ia memiliki semua buktinya.
"Saya hanya bicara bukti biar kasus ini tidak kemana-mana," ujar Olivia Nathania.
Baca Juga: Tak Kapok Cerai dari Anggota TNI, Ovilia Nathania Putri Nia Daniaty Kini Pacari Taruna Tampan
Diberitakan sebelumnya, salah satu korban bernama Karnu melaporkan Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Noviyanto Tilaar ke Polda Metro Jaya pada 23 September 2021.
Laporan yang teregister dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/Polda Metro Jaya itu menyangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Sementara, korban dari kasus tersebut disebut telah mencapai 225 orang dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anak Nia Daniaty Bantah Menipu, Sebut Agustin dan Karnu yang Bujuk Rayu Orang Masuk dan Lolos CPNS