2. Shariah Online Trading System (SOTS)
Investor dapat melakukan cara investasi saham syariah melalui Shariah Online Trading System (SOTS), yang merupakan jual beli saham dengan menggunakan prinsip-prinsip syariah.
Broker saham yang terdapat di SOTS disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
Selanjutnya, transaksi beli saham hanya dapat dilakukan secara tunai tanpa ada transaksi margin (margin trading).
Untuk diketahui, investor tidak dapat transaksi menjual saham syariah yang belum dimiliki (short selling).
Baca Juga: Mau Investasi dengan Deposito? Ini Caranya agar Untung di Masa Depan
3. Platform deposito syariah
Produk investasi deposito syariah merupakan instrumen yang dimiliki oleh bank syariah.
Dengan platform ini kita dapat menaruh sejumlah uang dan dapat mengambilnya sesuai jangka waktu yang telah disepakati.
Untuk menggunakan platform deposito dari bank syariah, kita dapat membuka akun deposito sesuai bank syariah yang kamu inginkan.
Baca Juga: Dapat Banyak Bonus dari Kemenangannya, Ini Cara Investasi Greysia Poli dan Apriyani Rahayu