2. Tenor berbeda
Bank memiliki produk deposito yang berbeda, termasuk tenornya.
Tenor merupakan jangka waktu yang ditawarkan oleh bank.
Biasanya antara 3 bulan, 6 bulan atau bisa juga 1 tahun.
Baca Juga: Dalam Melakukan Investasi, Hindari 5 Kesalahan Ini agar Tidak Jatuh Miskin
3. Denda prematur
Nasabah akan dikenakan denda jika menarik uang sebelum masa deposito berakhir
Misalnya, kita menyetor uang Rp50 juta setahun.
Dalam waktu 6 bulan kita sudah mengambil uangnya.
Biasanya bank akan memberikan kita denda.
Baca Juga: Jadi Investasi Cuan, Susun Strategi Jitu Menyisihkan Uang Deposito
4. Waktu imbal hasil
Nasabah bisa memilih pembayaran imbal hasil bunga .
Kita bisa memilih bunga bulanan, setengah tahun atau tahunan.
Jika kita ingin imbal deposito jangka pendek, kita bisa memilih pembayaran setiap bulannya.
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)