Cara Investasi di Bank BRI untuk Mengajukan Reksa Dana, Ini Langkahnya

By Presi, Selasa, 5 Oktober 2021 | 21:30 WIB
Ilustrasi cara investasi di bank BRI ()

NOVA.id - Bagi yang tidak menyukai investasi secara online, cara investasi di bank BRI bisa menjadi solusi buat Sahabat NOVA yag ingin membeli reksa dana.

Ya, bank BRI juga menyediakan layanan bagi kita yang hendak berinvestasi reksa dana.

Namun, membeli reksa dana di BRI tidak bisa di sembarang tempat. Kita harus memilih unit BRI yang memiliki izin APERD (Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Baca Juga: Cara Investasi di Bank BCA, Ikuti 5 Langkah Aktivasi Welma BCA Ini

APERD adalah pihak yang mendapat izin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk menjadi saluran distribusi reksa dana.

Lalu, bagaimana cara membeli reksa dana di bank BRI?

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Baca Juga: Cara Investasi Emas Agar Untung, Jangan Lewatkan 3 Hal Penting Ini

Dikutip dari laman resmi BRI, berikut ini cara investasi di bank BRI untuk pembelian atau penjualan reksa dana.

Pertama, kita harus datang ke unit kerja BRI yang memiliki izin APERD.

Saat datang ke unit BRI yang berizin APERD, jangan lupa untuk membawa fotocopy KTP/SIM, NPWP, dan copy buku tabungan.

Baca Juga: Bagaimana Cara Investasi Saham dengan Modal Minim? Simak 7 Tips Ini

Kemudian, isilah Formulir Aplikasi Reksa Dana, Formulir Profil Risiko Nasabah, dan Surat Pernyataan Pemahaman Risiko Produk Investasi.

Pengisian formulir itu harus dihadapan langsung (tatap muka) dengan Tenaga Pemasar yang sudah mengantongi izin WAPERD (Wakil Agen Penjual Efek Reksa Dana).

Kita sebagai nasabah harus membaca dan memahami dengan seksama Prospektus Reksa Dana yang menjadi tujuan investasi.

Baca Juga: Cara Investasi Cryptocurrency untuk Pemula, Simak 3 Hal Penting Ini

 

 

Cara investasi di bank BRI untuk pembelian atau penjualan reksa dana selanjutnya adalah kita memilih produk yang akan dibeli / dijual dengan mengisi: Formulir Transaksi Layanan Investasi.

Selanjutnya, Bank BRI akan memproses pembelian reksa dana.

Surat Konfirmasi Transaksi dan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian yang menyimpan aset atau kekayaan reksa dana.

Baca Juga: Anti Jeblok! Cara Investasi Saham Ini Bisa Selamatkan Investor dari Saham Gorengan

Dokumen ini akan diterima oleh kita setiap kali melakukan pembelian atau penjualan, paling lambat 7 hari kerja setelah transaksi selesai.

Surat konfirmasi transaksi ini adalah dokumen yang menunjukkan nilai bersih, Nilai Aktiva Bersih per unit (NAB/unit) atau harga pembelian reksa dana, jumlah Unit Penyertaan yang ditransaksikan (dibeli atau dijual), dan saldo akhir unit penyertaan.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)