Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Kemenkes Langsung Bertindak

By Annisa Octaviana, Rabu, 13 Oktober 2021 | 19:02 WIB
Rachel Vennya (Instagram @rachelvennya)

NOVA.id – Nama influencer Rachel Vennya ramai diperbincangkan di media sosial setelah ia diduga kabur dari karantina di Wisma Atlet.

Seperti yang diketahui, Rachel Vennya bersama beberapa publik figur lainnya baru saja pulang dari Amerika Serikat.

Kecurigaan tersebut muncul dari unggahan seorang pengguna Instagram, yang memasukkan data Rachel di Wisma Atlet.

Baca Juga: Di Saat Rachel Vennya Pergi Berlibur ke Dubai Diduga dengan Kekasih Baru, Niko Al Hakim Kepergok Cium Pipi Steffi Zamora

Dari cerita tersebut, mantan istri Niko Al Hakim ini seharusnya menjalani karantina selama delapan hari, tapi dia hanya melakukan selama tiga hari.

“Ohhh dia yang harusnya karantina di Wisma Atlet selama 8 hari eh tapi baru 3 hari langsung kabur?” tulis @cleverdid (08/10).

“Karena gue yang nginput data dia di Wisma Atlet Pademangan. Demi Allah..Puas? Gue tanyain alamat dimana, sampe sampe satu kamar sama si Salim padahal bukan suami istri gue minta buku nikah katanya mereka bertiga kok sama manager Rachel yang cewek,” imbuhnya.

Baca Juga: Rachel Vennya Gelar Sayembara Rp15 Juta untuk Cari Data Haters

Akun itu juga mengungkapkan bahwa ibu dua anak ini berniat kabur sejak dari bandara. Namun, niatnya diketahui petugas, sehingga Rachel akhirnya melakukan karantina di Wisma Atlet.

“Di Wisma itu gratis, ya itu tadi saya bilang, dia itu mau kabur pas di bandara waktu disuruh karantina, cuma keburu ketahuan waktu di jalan, akhirnya pas ditelepon sama petugas dia bilangnya mau ke wisma atlet bukan mau kabur,” tulis akun @cleverdid.

Warganet pun lalu membandingkan waktu karantina selebritas lain yang saat itu juga baru pulang dari negeri Paman Sam.

Baca Juga: Rugi Rp47 Juta, Rachel Vennya Sedih Lihat Baju Mahal Xabiru Dimakan Rayap

Menanggapi hal ini, juru bicara vaksinasi Covid-19, Siti Nadia Tarmizi angkat bicara.

“Saat ini satgas karantina sedang melakukan penelusuran terkait informasi yang didapatkan,” jelasnya.

Kementerian Kesehatan juga meminta aparat hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, dan memberikan sanksi sesuai aturan yang ada.

Baca Juga: Setelah Video Ciuman Viral, Kini Foto Mesra Zara dan Okin Jadi Sorotan Lantaran Dilakukan di Rumah Rachel Vennya

Berdasarkan Pasal 14 UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jika tudingan itu benar terbukti, selebgram 26 tahun ini bisa terancam sanksi pidana penjara satu tahun atau denda Rp1 juta.

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)