Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Kawasan Tangerang

By Alsabrina, Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:19 WIB
(Ilustrasi) Pinjaman online (PJjaruwan)

NOVA.id - Polisi kembali menggerebek perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Kamis (14/10/2021) ini, Polda Metro Jaya membongkar praktik pinjol ilegal di Ruko Crown Blok C1-C7, Green Lake City, Tangerang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya menggerebek satu perusahaan induk yang membawahi 13 anak perusahaan pinjol, sebagian besar di antaranya merupakan perusahaan ilegal yang tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi

"Terdapat 13 aplikasi yang digunakan perusahaan tersebut. Tiga di antaranya perusahaan legal dan 10 perusahaan lainnya ilegal," ungkap Yusri kapada awak media, Kamis.

Yusri menyebutkan, pihaknya mengamankan 32 orang dari perusahaan yang berkantor di tujuh ruko dengan empat lantai tersebut.

Polisi berjanji akan mendalami kasus ini. "Lokasi akan di-police line dan akan didalami, karena cukup meresahkan, (kami) preventif dan penegakan hukum," jelas dia.

Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai