Daftar Pinjaman Online yang Telah Terdaftar dan Berizin di OJK

By Alsabrina, Kamis, 14 Oktober 2021 | 20:53 WIB
(Ilustrasi) Daftar pinjaman online yang sudah dapat izin OJK (Freepik/Budi Purwito)

NOVA.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis daftar pinjaman online atau fintech lending yang telah terdaftar dan berizin per 29 Juni 2021.

Dilansir dari situs resmi OJK, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK sebanyak 124 perusahaan.

Berikut 124 nama platform fintech lending yang sudah terdaftar dan berizin di OJK: Danamas, Investree, Amartha, DOMPET Kilat, KIMO, TOKO MODAL, UANGTEMAN, Modalku, KTA KILAT, Kredit Pintar, Maucash, Finmas, KlikACC, Akseleran, Ammana.id, PinjamanGO, KoinP2P, pohondana, MEKAR, AdaKami.

Baca Juga: Kantor Pinjol Ilegal di Jakarta Barat Digerebek Polisi, 56 Orang Diamankan

ESTA KAPITAL FINTEK, KREDITPRO, FINTAG, RUPIAH CEPAT, CROWDO, Indodana, JULO, Pinjamwinwin, DanaRupiah, Taralite.

Pinjam Modal, ALAMI, AwanTunai, Danakini, Singa, DANAMERDEKA, EASYCASH, PINJAM YUK, FinPlus, UangMe, PinjamDuit, DANA SYARIAH, BATUMBU, Cashcepat, klikUMKM, Pinjam Gampang, cicil, lumbungdana, 360 KREDI, Dhanapala, Kredinesia, Pintek.

ModalRakyat, SOLUSIKU, Cairin, TrustIIQ, KLIK KAMI, Duha SYARIAH, Invoila, Sanders One Stop Solution, DanaBagus, UKU, KREDITO, AdaPundi, Modal Nasional, Komunal, Restock.ID, TunaiKita, iGrow, Cahswagon, GRADANA, Findaya, AKTIVAKU, KrediFazz, iTernak, CROWDE.

Baca Juga: Polisi Gerebek Kantor Pinjaman Online Ilegal di Kawasan Tangerang

 

 

TaniFund, danaIN, Indofund.id, AVANTEE, danabijak, KawanCicil, KREDITCEPAT, Danacita, Danai.id, samakita, vestia, Asetku, danafix, LAHANSIKAM, ShopeePayLater, gandengtangan, JEMBATANEMAS, asakita, qazwa, One Hope, Tree+, edufund, Finanku, UATAS, dumi, Pundiku.

TEMAN PRIMA, OK!P2P, DoeKu, BANTUSAKU, KlikCair, AdaModal, Kontanku, ikimodal, ETHIS, KAPITALBOOST, PAPITUPI Syariah, Finteck Syariah, Samir, Optima, BBX FINTECH, Ringan, Saku Ceria, Indosaku, SolusiKita, IVOJI, dan pinjamindo.

Dalam daftar itu, terdapat penambahan 2 (dua) penyelenggara fintech lending berizin yaitu, PT Teknologi Merlin Sejahtera dan PT Info Tekno Siaga sehingga jumlah penyelenggara fintech lending berizin menjadi 67 penyelenggara.

Baca Juga: Bahaya Jeratan Utang Pinjol Ilegal, Simak 2 Tips Ini untuk Atasi

Selain itu, terdapat 1 (satu) pembatalan tanda bukti terdaftar fintech lending yaitu, PT Dana Aguna Nusantara dikarenakan ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah terdaftar/berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan whatsapp 081 157 157 157 untuk mengecek status izin penawaran produk jasa keuangan yang kita terima.

Baca Juga: Jangan Coba-coba, Ini Bahaya Pinjaman Online yang Perlu Diwaspadai

Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.

Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Awas Pinjol Ilegal, Ini 124 Pinjaman Online Berizin dan Terdaftar OJK