Cara Penggantian Kartu ATM Berbasis Magnetik Menjadi Chip, Segera Ubah Jika Tak Mau Kena Blokir

By Alsabrina, Selasa, 19 Oktober 2021 | 18:31 WIB
Ilustrasi kartu ATM (Shutterstock)

NOVA.id - Penggunaan kartu ATM berbasis magnetik kini akan diubah menjadi kartu ATM berbasis chips.

Perubahan ini berdasarkan surat edaran dari Bank Indonesia terkait dengan pergantian kartu ATM berbasis magnetic stripes menjadi kartu ATM berbasis chip.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP tentang Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debet yang Diterbitkan di Indonesia.

Lalu, apa saja perbedaan kartu debit atau kartu ATM magnetik strip dengan chip?

Baca Juga: Skimming Makin Marak, Ini Langkah agar Saldo Rekening Tetap Aman

Perbedaan ATM magnetic stripes dan chip

Dikutip dari Kompas.com, (1/3/2021), ada 2 perbedaan fisik yang kentara dari kartu ATM berbasis magnetik dengan kartu ATM berbasis chip.

1. Kartu ATM magnetik strip memiliki satu pola garis hitam memanjang di bagian belakang kartu. Sedangkan kartu ATM berbasis chip tidak ada garis hitam yang memanjang.

2. Kartu ATM berbasis chip pada tampilan depan telihat chip berwarna kuning yang mirip dengan kartu perdana ponsel.

Chip ini akan terbaca saat kartu dimasukkan dalam mesin EDC atau ATM saat melakukan transaksi.

Baca Juga: Berikut Foto-Foto Tas, Jam Tangan Mewah hingga Sepeda Balap Milik Menteri Edhy Prabowo yang Disita KPK