NOVA - Kewajiban menyertakan hasil negatif tes PCR sebagai syarat naik pesawat di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3-4 ramai menjadi sorotan publik.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Penanganan Covid-19 Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Bahkan pemerintah hanya mengakui hasil tes PCR dari 742 laboratorium yang terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan sebagai syarat penerbangan.
Baca Juga: Mau Tahu Cara Menghilangkan Siku dan Lutut Hitam? Coba 5 Tips Ampuh Ini
Hal ini dilakukan untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus corona.
Data dari hasil pemeriksaan swab PCR/antigen tersebut akan masuk dalam data new all record atau NAR dan terkoneksi dengan aplikasi PeduliLindungi.
Adapun daftar 742 lab pemeriksa yang berada di bawah Kemenkes ini tercantum dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/4642/2021 tentang Penyelenggaraan Laboratorium Pemeriksaan Covid-19.
Baca Juga: NUVO Family Bangun Sarana Sanitasi di 150 Titik di 3 Provinsi Indonesia