Terbaru, Pemerintah Kini Perbolehkan Tes Antigen Sebagai Syarat Naik Pesawat Terbang di Jawa dan Bali

By Alsabrina, Selasa, 2 November 2021 | 08:00 WIB
Syarat terbaru naik pesawat tak pakai tes PCR (shutterstock)

NOVA.id - Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, pemerintah memperbolehkan penggunaan tes swab antigen sebagai syarat naik pesawat terbang di Jawa dan Bali.

Hal itu disampaikannya dalam keterangan pers secara virtual usai rapat evaluasi PPKM, Senin (1/11/2021).

"Untuk perjalanan akan ada perubahan, yakni untuk wilayah Jawa-Bali perjalanan udara tidak lagi mengaruskan menggunakan tes PCR," ujar Muhadjir.

Baca Juga: Fobia Naik Pesawat, Sophia Latjuba Sampai Minum Obat Penenang

"Tetapi cukup memakai antigen," kata dia.

Muhadjir pun menegaskan, pembaruan ini sama dengan aturan naik pesawat terbang di luar Jawa dan Bali yang juga memperbolehkan syarat swab antigen.

"Ini sesuai usulan Pak Menteri Dalam Negeri (Mendagri)," kata dia.

Setelah menetapkan harga terbaru tes polymerase chain reaction (PCR), pemerintah juga mengubah masa berlaku penggunaan tes tersebut sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Menyoal Tes PCR Jadi Syarat Naik Pesawat, Ini Penjelasan Kemenhub