Cegah Lonjakan Kasus Usai Nataru, Kemenhub: Pemerintah Siapkan Regulasi Terkait Mobilitas

By Sheila Respati, Kamis, 4 November 2021 | 14:58 WIB
Dialog Produktif Rabu FMB 9 - KPC PEN bahas regulasi terkait mobilitas saat Nataru. (Tangkapan Layar Youtube FMB9ID_IKP)

NOVA.id – Periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) sebentar lagi tiba. Demi mencegah potensi penularan Covid-19 yang disebabkan oleh peningkatan mobilitas masyarakat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan langkah antisipasi.  

Juru bicara Kemenhub Adita Irawati, dalam dialog Produktif Forum Merdeka Barat 9 (FMB 9)- KPC PEN, Rabu (3/11/2021) mengatakan bahwa pemerintah akan menetapkan kebijakan terkait mobilitas. Kebijakan tersebut dibuat sesuai dengan perkembangan situasi pandemi terkini.

Kebijakan akan disusun dan diterapkan melalui koordinasi dan kolaborasi dengan kementerian dan lembaga terkait. Beberapa parameter akan dipertimbangkan dan evaluasi penerapan kebijakan akan dilakukan setiap minggu.

“Tujuan utamanya agar kasus Covid-19 tetap terkendali. Bahkan, (angkanya) lebih baik dari sekarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (4/11/2021).

Adita mengatakan, kebijakan akan berupa pengetatan syarat mobilitas untuk perjalanan darat, laut, dan udara. Sebab, periode libur Nataru berpotensi meningkatkan mobilitas di sektor pariwisata. Menurutnya, berkaca dari pengalaman sebelumnya, aspek mobilitas berperan besar dalam peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Taat Prokes dan Deteksi Diri Perlu Dipertahankan

“Kuncinya, Nataru harus bisa dikendalkan. Meski mobilitas berjalan, harus dilakukan upaya untuk menekan timbulnya penularan. Penanganan pandemi akhir tahun ini akan menjadi pijakan yang baik untuk tahun depan,” ujar Adita.

Meski capaian vaksinasi sudah cukup baik, masyarakat sudah terbiasa dengan protokol kesehatan (prokes), dan kasus melandai, lanjut Adita, kewaspadaan harus tetap tinggi.

Ia berharap semua pihak, yakni pemerintah sebagai regulator, pengusaha transportasi dan pariwisata, serta masyarakat dapat bersinergi untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus.

Sementara itu, Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander Ginting menyampaikan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) juga akan kembali digerakkan di level kabupaten/kota untuk mencegah terjadinya kerumunan.

“Seiring pelonggaran dan pemulihan perekonomian, social mixing (kerumunan) pasti meningkat sehingga harus ada yang mengerem. Yang mengerem adalah regulasi,” tuturnya.

Selain itu, komunikasi risiko juga perlu dilakukan kepada masyarakat. Salah satunya, bahwa varian virus baru masih ada dan bertransmisi. Selain itu, vaksinasi masih membutuhkan kerja keras karena capaian di kelompok rentan belum seperti yang diharapkan.