NOVA.id - Saat kita membeli sebuah produk asuransi, kita akan mendapatkan polis atau polis asuransi.
Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), polis yakni surat perjanjian antara orang yang ikut asuransi dan maskapai asuransi.
Sementara, asuransi adalah pertanggungan, perjanjian antara dua pihak
Baca Juga: Kecewa pada Asuransi? Pastikan Sudah Memahami Hal Ini Dulu, ya!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan, polis asuransi adalah akta perjanjian asuransi atau dokumen lain yang dipersamakan dengan akta perjanjian asuransi.
Serta dokumen lain yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian asuransi, yang dibuat secara tertulis dan memuat perjanjian antara pihak perusahaan dan pemegang polis.Belajar dari kasus yang menimpa Wanda Hamidah, agar kita tidak merasa tertipu dan dirugikan oleh perusahaan asuransi.
Baca Juga: Cara Investasi Online Aman di P2P Lending, Salah Satunya Asuransi Dana
Saat hendak membuka asurasi wajib bagi kita membaca dan memahami dengan detail mengenai polis asuransi yang diterima.
Biasanya polis akan menjelaskan tentang fitur-fitur, manfaat, serta pengecualian produk, berapa besar premi, masa pembayaran, serta tanggal jatuh tempo premi.
Selain itu, dalam polis juga terdapat informasi tentang pemilik polis dan ahli waris atau penerima manfaat.
Baca Juga: Berita Terpopuler: Cara Investasi Saham di Bank BNI hingga Chicco Jerikho Mendadak Dikabarkan Kritis
Jangan ragu untuk kembali bertanya ke agen Anda atau pusat layanan nasabah jika masih ada pertanyaan sehubungan dengan polis.
Melansir dari Kompas.com, berikut tips mudah membaca dan mempelajari polis asuransi:
1.Jenis Pertanggungan Asuransi
Salah satu bagian terpenting dari polis yang harus kita pahami betul adalah jenis pertanggungan asuransi yang kita beli.
Baca Juga: Membuat Asuransi Kesehatan untuk Anak, Sebaiknya di Usia Berapa?
Misalnya, bila kita membeli asuransi kesehatan, maka harus mengetahui apa saja jenis penyakit yang ditanggung oleh produk asuransi tersebut.
Apakah tercantum dengan tegas di dalam polis. Sedang bila kita membeli asuransi kerugian seperti mobil, jenis pertanggungan yang biasa ditawarkan adalah total loss only (TLO) atau comprehensive (perlindungan menyeluruh).
Bila kita membeli yang TLO, maka asuransi hanya mengganti kerugian ketika kendaraan kita hilang. Sedangkan bila terjadi lecet atau kecelakaan, risiko itu tidak ditanggung.
Baca Juga: Siapkan Asuransi Kesehatan untuk Anak, Semakin Dini Semakin Murah?
2. Definisi Pertanggungan
Kita sudah mengetahui apa saja jenis pertanggungan yang ditanggung oleh asuransi tersebut.
Langkah berikutnya adalah, pelajari definisi pertanggungan yang dimaksud di dalam polis asuransi.
Sebagai gambaran, untuk produk asuransi kesehatan tertera jenis pertanggungan adalah untuk risiko penyakit kanker.
Nah, pastikan kita memperjelas, pertanggungan seperti apa yang didapatkan untuk risiko sakit kanker?
Baca Juga: Cermat Berinvestasi, Ketahui Kelemahan Asuransi Investasi Berikut
Apakah asuransi akan menanggung untuk sakit kanker di stadium awal? Atau hanya menanggung di stadium akhir?
3. Klausul pengecualian
Pelajari juga bagian penting dari polis asuransi yakni aturan atau kondisi yang membatalkan pertanggungan.
Biasa dinamakan dengan istilah klausul pengecualian (exclution clause). Bab ini biasanya dimuat dalam bab ketentuan khusus yang termuat di polis.
Baca Juga: Satu Polis untuk Satu Keluarga dalam Asuransi AVA iFamily Protection
Isinya biasanya standar yaitu, pertanggungan akan batal bila penyalahgunaan, kejahatan, kesengajaan, kejahatan atau tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh nasabah.
Misalnya, klaim asuransi jiwa tidak akan cair bila si tertanggung meninggal dunia karena bunuh diri (unsur kesengajaan), atau dibunuh oleh si ahli waris (kejahatan), dan lain sebagainya.
Dengan mempelajari tiga bagian terpenting dari polis atau kontrak asuransi tersebut, Sahabat NOVA bisa lebih jeli mengetahui produk asuransi yang hendak dibeli.
Baca Juga: Cara Investasi Masa Depan Lewat Asuransi, Ini Beragam Kelebihannya
Jangan sungkan meminta dummy polis sebelum resmi membubuhkan tanda tangan di kontrak asuransi.
Jangan pula sungkan menanyakan dengan detail kepada perusahaan asuransi atau agen tentang serba serbi polis yang belum dimengerti.
Teliti di awal bisa menghindarkan kita dari masalah di kemudian hari ketika perlu melakukan klaim asuransi.
Baca Juga: FWD Insurance Hadirkan Perlindungan Medis dengan Dukungan Rehabilitasi
Dapatkan pembahasan yang lebih lengkap dan mendalam di Tabloid NOVA.
Yuk, langsung langganan bebas repot di Grid Store.(*)