Permendikbud Ristek 30/2021, Upaya Cegah Kekerasan Seksual di Kampus yang Merajalela

By Ratih, Senin, 15 November 2021 | 14:03 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual di kampus (Elena Kalinicheva)

NOVA.id - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menerbitkan aturan soal Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi.

Keputusan tersebut tertulis secara resmi dalam Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbud Ristek) Nomor 30 Tahun 2021.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim menekan keputusan tersebut pada 31 Agustus 2021.

Baca Juga: Serial Maid, Kisahkan Perjuangan Ibu Tunggal Keluar Dari Pusaran Kekerasan

Bakal menjadi landasan hukum bagi petinggi perguruan tinggi dalam mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 menimbulkan pro-kontra.

Kesalapahaman terkait kebebasan yang diberikan kepada mahasiswa untuk melakukan seks bebas telah menutupi fakta bahwa keputusan ini memiliki tujuan yang penting.

Salah satu aturan yang menjadi fokus dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 adalah kewajiban petinggi perguruan tinggi untuk melakukan evaluasi pencegahan kekerasan seksual di kampus.

Baca Juga: Segera Lakukan Hal Ini Jika Orang Terdekat Jadi Korban Kekerasan pada Perempuan